Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Suharso Manoarfa harapkan Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional saling bersinergi mengatasi kisruh penarikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh daerah yang mulai menganggu pertumbuhan perumahan rakyat.

"Kalau gak ada perda-nya ya gak bisa dipungut. Masalahnya kan ada kaitan dengan BPN, kita ingin antara BPN dan Kementerian Keuangan itu bisa diselesaikan," ujar Suharso saat ditemui di sela acara pembukaan BTN Expo 2011, JCC, Sabtu (5/2/2011).

Suharso menilai, suatu hal yang aneh jika Pemda tidak menyelesaikan Perda penarikan BPHTB. Pasalnya, daerah tersebut tidak berupaya untuk menarik seluruh potensi pendapatan daerahnya.

"Yang rugi daerah lah, daerah gak bisa pungut BPHTB (kalau perda-nya tidak ada). Tapi kan artinya daerah harus consern dengan pendapatan daerahnya, penciptaan lapangan pekerjaan. Jadi aneh saja kalau mereka (Pemda) tahan-tahan begitu," ujarnya gusar.

Seperti diketahui, per 1 Januari 2011, penarikan BPHTB telah diserahkan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak kepada daerah sehingga lepas dari pendapatan negara melainkan menjadi pendapatan daerah. 

Namun sayangnya, banyak daerah yang belum memiliki Perda mengenai pemungutannya. Alhasil, daerah yang belum memiliki perda tersebut tidak bisa memungut salah satu potensi pendapatan daerah.

Masalah pun muncul ketika BPN tidak dapat mengeluarkan akta jual beli (AJB) karena belum dibayarkan BPHTB ini. Banyak pembangunan yang terhambat karena tidak adanya akta tersebut.

sumber

Seharusnya sebelum ini udah diatur dulu dari BPN mengenai kemungkinan daerah yang tidak memungut BPHTB. Karena menurut UU PDRD kan daerah bisa saja memiliki kebijakan untuk tidak memungut Pajak yang ada di UU PDRD. Jika memang daerah memilih tidak memungut PDRD maka mekanisme Perolehan dan Peralihan Hak juga harus di ubah tanpa harus menungga SSB. UU PDRD juga harus di tinjau mengenai PPAT yang baru bisa menandatangani Akta Jual Beli setelah ada SSB.