Juknis BOS Kemendagri 2018 dan Dampaknya terhadap Pelaporan BOS di Pemda
Pada 28 September 2018 lalu Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (yang selanjutnya dalam tulisan ini akan ditulis sebagai Juknis BOS Kemendagri 2018).
SE Kemendagri ini merupakan penegasan dan perubahan beberapa peraturan yang sebelumnya pernah diterbitkan Kemendagri . Penegasan dan perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kesederhanaan pengelolaan BOS di Pemerintah Daerah.
Add a comment