Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux. Dan jika anda concern dengan dunia open source berbasis web, anda akan benar-benar melihat github sebagai ladang pembelajaran anda. 

 Jenis Lisensi

Ada banyak lisensi yang berlaku untuk software, secara garis besar banyak orang mengkategorikan aplikasi sebagai berbayar dan gratis. Namun jika dilihat dari perlakuan kebebasan yang dapat dilakukan pada aplikasi tersebut, lisensi dapat dibagi menjadi 4 antara lain:

  1. Freeware artinya software tersebut gratis untuk digunakan, Anda tidak bisa melihat source code software tersebut, biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
  2. Shareware atau dapat dikategorikan software berbayar. Tidak jarang dapat diberikan secara gratis dalam waktu tertentu (percobaan/trial), setelah masa trial habis maka pengguna harus membayar untuk menggunakan aplikasi ini.
  3. Adware sebagai contoh adalah kebanyakan aplikasi di android, aplikasi ini gratis digunakan namun pada saat menggunakan aplikasi akan muncul iklan disela penggunaan aplikasi tersebut.
  4. Open Source artinya software yang source code-nya dibuka ke publik, Anda bisa memodifikasi dan mendistribusikan atau mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya

Walau pun Perangkat Lunak memegang peranan yang penting, pengertian publik terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) masih relatif minim. Kebinggungan ini bertambah dengan peningkatan pemanfaatan dari Perangkat Lunak Bebas (PLB) – Free Software – dan Perangkat Lunak Sumber Terbuka (PLST) – Open Source Software (OSS). PLB ini sering disalahkaprahkan sebagai PLST, walau pun sebetulnya terdapat beberapa berbedaan yang mendasar diantara kedua pendekatan tersebut. Pada dasarnya, PLB lebih mengutamakan hal fundamental kebebasan, sedangkan PLST lebih mengutamakan kepraktisan pemanfaatan PL itu sendiri.

Bagi Developer

Bagi developer amatiran seperti saya lisensi masih merupakan hal yang jauh dari perhatian. Tapi melihat berkembangnya aplikasi yang ada di github membuat solusi open source dalam pengembangan aplikasi menjadi hal yang patut diperhitungkan. Begitu aplikasi kita akan mulai kita share di github, atau dikembangkan secara terbuka maka aplikasi ini harus mulai menggunakan lisensi sebagai pengamanan hak atas kekayaan intelektual, dan sebagai sarana saling menghargai (respect ) antar developer.

Beberapa lisensi opensource yang banyak digunakan antara lain:

GNU/GPL

GNU General Public Licence (disingkat GNU GPL atau cukup GPL, dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi free software yang ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan hak untuk penerima salinan software dari free software dan menggunakan copyleft (copyleft merupakan metoda umum untuk membuat sebuah program menjadi perangkat lunak bebas, serta menjamin kebebasannya untuk semua modifikasi dan versi - versi berikutnya).

GPL atau General Public License, merupakan lisensi yang paling umum dipakai oleh software open-source. GPL dianggap sebagai lisensi yang sangat pro open-source karena memiliki peraturan yang sangat mengikat bagi developer yang ingin me-redistribusi dan mengubah source code program berbasis GPL, umumnya disebut copyleft. Program yang dibuat dari program GPL harus melisensi program buatannya juga menggunakan GPL yang artinya harus juga berupa open-source.

GNU/LGPL

GNU Lesser General Public License, disingkat LGPL. Dahulu bernama GNU Library. General Public License adalah lisensi free software yang dirancang sebagai jembatan antara lisensi umum publik GNU (GPL) dan lisensi - lisensi perizinan yang sederhana seperti lisensi BSD dan lisensi MIT. LGPL ditulis pada tahun 1991 (diperbaharui tahun 1999) oleh Richard Stallman dan Eben Moglen. LGPL umumnya digunakan untuk library perangkat lunak, meskipun juga digunakan aplikasi seperti openoffice.org dan Mozilla.

LGPL atau Lesser General Public License, merupakan lisensi yang lebih longgar dalam hal penggunaan programnya sebagai link. Program derivatif dari source code berlisensi LGPL tetap harus melisensi programnya dalam GPL atau LGPL, akan tetapi links (sebagai library) boleh dipergunakan oleh program berlisensi open-source maupun komersial. Mudahnya, program berbasis LGPL hanya boleh digunakan bebas sebagai library atau link selama program yang berbasis LGPL tidak diubah kodenya. Bila mau diubah, maka program harus dilensi sebagai GPL atau LGPL.

Artistic License

Artistic License awalnya dibuat oleh Larry Wall untuk Perl. Lisensi artistik juga telah digunakan pada ADA open source library. Lisensi artistic dapat dianggap sebagai gagasan terbaik dari usaha menyusun lisensi open source yang menghilangkan atau mengatisipasi aspek kontroversial dari GPL.

BSD

BSD atau Barkeley Software Distribution License merupakan lisensi bebas yang mirip dengan MIT Lisensi, hanya saja nama developer program aslinya tidak boleh dipergunakan untuk promosi source code / software aslinya.

Apache

Apache License merupakan lisensi bebas dengan keharusan sofware mencantumkan copyright dan paten developernya dalam program dan dokumentasinya, serta membuat dua file khusus berisi lisensi yang digunakan dan pemberitahuan mengenai nama software asli dan developernya.

MIT

MIT atau Massechusetts Institute of Technology License, merupakan lisensi bebas yang dapat dipakai untuk keperluan komersial dan open source. Program derivatif hanya diminta untuk menulis copyright atau hak cipta dari developer program aslinya dalam tiap copy program derivatifnya.

Mozilla Public License

MPL atau Mozilla Public License mengharuskan program derivatifnya untuk menggunakan MPL namun juga diperbolehkan untuk digunakan dalam program yang memiliki closed source code.

Creative Commons (CC)

Creative Commons pertama kali diperkenalkan 2001 dan mungkin termasuk yang baru diantara lisensi yang lain. CC sendiri adalah organisasi nonprofit dengan basis jaringan global untuk mendukung kreativitas digital, keinginan untuk berbagi dan inovasi melalui penyediaan infrastruktur hukum dan teknis bebas biaya. Lisensi ini bukan merupakan alternatif dari hak cipta.


 

Baiklah itu sebagian lisensi open yang banyak digunakan. Semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian, keep posting dan selamat blogwalking kawan-kawan.

 


 

Sumber:

http://infoptik.blogspot.co.id/2015/07/macam-macam-lisensi-pada-open-source.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Lisensi_Publik_Umum_GNU

http://id.wikipedia.org/wiki/LGPL

http://www.gnu.org/copyleft/copyleft.id.html

http://wahyurev07.blogspot.com/2012_09_01_archive.html

http://ezerjuliuz.blogspot.com/2012/10/lisensi-open-source.html