Jakarta - Dalam membeli properti, Anda sebaiknya harus selalu waspada. Teliti selalu apa saja yang seharusnya menjadi hak-hak Anda seperti tertuang dalam Keputusan  Menpera no 11/1994 dan no 9/1995.

Lembaga Pengamat Perselisihan Hukum Properti mengungkapkan, perkara yang melibatkan real estate dan konsumen properti semakin meningkat. Hal itu terjadi karena penawaran penjualan properti yang meningkat tidak dibarengi dengan perilaku pengembang ke arah yang lebih baik.


"Masih banyak pengembang yang memasarkan properti dengan cara-cara tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perumahan dan Permukiman, ketentuan perpajakan hingga ketentuan dari departemen teknis yaitu Kementrian Perumahan Rakyat," demikian 
disampaian Lembaga Pengamat Perselisihan Hukum Properti dalam emailnya kepada detikFinance, Minggu (30/1/2011).

Salah satu kewajiban dari pengembang real estate yang  kadang tidak dipenuhi adalah kewajiban menyelenggarakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ada juga perusahaan real estate yang tidak memberikan tanda bukti pembayaran PPN kepada konsumennya. Masih banyak perusahaan real 
estate yang memasarkan propertinya dengan menyembunyikan informasi-informasi tentang hak dan kewajiban konsumennya.

Lembaga tersebut mencontohkan beberapa kasus dari pengembang yang sering tidak memberikan informasi selayaknya. Misalnya: 

Konsumen diminta membayar uang pemesanan Kemudian konsumen diminta menandatangani PPJB yang isinya tidak sesuai dengan Keputusan Menpera no 11/1994 atau no 9/1995 Konsumen dipersulit dalam merubah isi PPJB mengenai haknya Konsumen tidak terinformasikan mengenai adanya Kepmenpera no 11/1994 atau no 9/1995 Konsumen yang telah mengetahui adanya Kepmenpera tersebut dikelabui pengembang dengan mengatakan Kepmenpera tersebut hanya sebagai pedoman dan tidak mengikat Konsumen dikelabui bahwa Kepmenpera 9/1995 tidak berlaku bagi penjualan kavling kosong oleh real estate.

Dalam Kepemenpera No 09/KPTS/M/1995 mengenai pedoman pengikatan jual beli rumah, sudah dicantumkan beberapa aturan. Misalnya aturan mengenai kewajiban penjual antara lain:

1. Penjual wajib melaksanakan pendirian bangunan sesuai waktu yang telah diperjanjikan menurut gambar arsitektur, gambar denah dan spesifikasi teknis bangunan, yang telah disetujui dan ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak dan dilampirkan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam akta pengikatan jual beli rumah tersebut.

2. Penjual wajib menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, kecuali karena hal-hal yang terjadi keadaan memaksa (Force Mayeure) yang merupakan hal di luar kemampuan Penjual antara lain 
seperti bencana alam perang pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir dan peraturan-peraturan/kebijaksanaan Pemerintah di bidang Moneter.

3. Penjual wajib mengurus pendaftaran perolehan hak atas tanah dan bangunan rumah, seketika setelah terjadinya pemindahan hak atas tanah dan bengunan rumah atau jual beli rumah (tanah dan bengunan) dihadapan PPAT.

4. Apabila Penjual lalai untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, diwajibkan membayar denda keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 10/00 (dua perseribu) dari jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah untuk setiap 
hari keterlambatannya.

5. Apabila Penjual ternyata melalaikan kewajibannya untuk mengurus pendaftaran perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Rumah tersebut, maka Pembeli mempunyai hak dan dianggap telah diberi kuasa untuk mengurus dan menjalankan tindakan yang berkenaan dengan pengurusan pendaftaran 
perolehan hak atas Tanah dan Bangunan rumah tersebut kepada instansi yang berwenang.

Ada juga mengenai JAMINAN PENJUAL yakni:

1. Penjual menjamin bagi kepentingan pihak Pembeli bahwa Tanah dan Bangunan Rumah yang menjadi obyek pengikatan jual beli adalah hak penjual sepenuhnya. Dan tidak dalam keadaan sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang.

2. Penjual menjamin serta membebaskan Pembeli dari segala tuntutan yang timbul dikemudian hari baik dari segi perdata maupun pidana atas Tanah dan Bangunan Rumah tersebut.

3. Penjual menjamin dan bertanggungjawab terhadap cacat yang tersembunyi yang baru diketahui dikemudian hari, sesuai dengan ketentuan pasal 1504 dan 1506 KUH Perdata.

Sementara kewajiban pembeli adalah:

1. Pembeli telah menyetujui jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah sesuai gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan yang telah ditetapkan bersama.

2. Pembeli wajib membayar jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah, beserta segala pajak, dan biaya-biaya lain yang timbul sebagai akibat adanya pengikatan jual beli rumah, dengan tatacara pembayaran yang disepakati bersama.

3. Pembeli wajib membayar biaya pembuatan akta notaris, pengikatan jual beli rumah, biaya pendaftaran perolehan hak atas tanah atas nama Pembeili, sedangkan biaya pengurusan sertifikat ditanggung oleh penjual.

4. Apabila Pembeli lalai untuk membayar angsuran harga Tanah dan Bangunan Rumah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 angka IV tersebut, pada waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan denda keterlambatan, sebesar dua perseribu dari jumlah angsuran yang telah jatuh tempo untuk 
setiap hari keterlambatan.

5. Apabila Pembeli lalai membayar angsuran harga Tanah dan Bangunan Rumah, segala pajak, serta denda-denda, dan biaya-biaya lain yang terhutang selama 3 (tiga) kali berturut-turut, maka pengikatan jual beli rumah dapat dibatalkan secara sepihak, dan segala angsuran dibayarkan 
kembali dengan dipotong biaya Adimistrasi oleh Penjual.

sumber